Yang terhormat,
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi
Kepala Dinas Kabupaten/Kota
Seluruh Indonesia
Dalam rangka persiapan penyaluran dana BOS Reguler Tahap III Gelombang 3 Tahun 2020 dengan mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.07/2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik dan Permendikbud Nomor 19 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler, dengan hormat kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut:
-
Penyaluran dana BOS dilaksanakan dengan cara pemindahbukuan dari rekening kas umum negara (RKUN) langsung ke rekening sekolah.
-
Sekolah penerima dana BOS Reguler dilakukan berdasarkan pada Dapodik per tanggal 31 Agustus 2020 yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri.
-
Terdapat 6.527 sekolah yang sudah melakukan sinkronisasi Dapodik, tetapi belum ditetapkan sebagai penerima dana BOS Reguler Tahap 3 Tahun 2020 karena belum memenuhi persyaratan sebagai berikut:
-
Melengkapi izin operasional bagi sekolah yang diselenggakan oleh masyarakat;
-
Menyampaikan laporan realisasi penggunaan dana BOS pada tahap 1 tahun 2020; dan
-
Memperbaiki/memberikan informasi data rekening atas nama sekolah.
-
-
Berdasarkan butir 3 (tiga), maka:
-
Sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat yang belum melengkapi data izin operasional, agar melakukan pemutakhiran data melalui laman https://vervalsp.data.kemdikbud.go.id.
-
Sekolah yang belum menyampaikan laporan realisasi penggunaan dana BOS Tahap I, agar melakukan penginputan laporan tersebut pada aplikasi RKAS atau laman https://bos.kemdikbud.go.id
-
Sekolah melakukan perbaikan atau penginputan informasi data rekening atas nama sekolah pada laman https://bos.kemdikbud.go.id.
-
Proses pelaksanaan sebagaimana huruf 4a, huruf 4b, dan huruf 4c harus diselesaikan oleh Sekolah selambat-lambatnya tanggal 13 November 2020.
-
Sekolah yang tidak melaksanakan pemenuhan persyaratan sebagaimana butir 3 (tiga) sesuai ketentuan sebagaimana butir 4 (empat) huruf d, tidak menerima dana BOS tahap 3 tahun 2020.
-
-
Data rincian sekolah sebagaimana butir 3 (tiga) dapat diunduh pada laman https://bos.kemdikbud.go.id.
-
Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota melakukan pendampingan kepada Sekolah dalam pelaksanaan pemenuhan persyaratan penyaluran dana BOS.
-
Sekolah yang tidak menerima penyaluran dana BOS menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah sesuai yang tertuang pada Pasal 16 Permendikbud No 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler.
Atas perhatian dan kerja sama Saudara, kami ucapkan terima kasih.
Daftar Unduhan: